Pemuda Ini Gagal Perkosa Janda Gara-gara Anak Korban Nangis Dengar Teriakan Ibunya
Team Puma Kepolisian Resort Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tangkap seorang pemuda berinisial SU (22) sesudah tidak berhasil memerkosa janda beranak satu.
Jenis Permainan Mix Parlay dan Tips Menang
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, aktor yang profesinya untuk buruh harian terlepas itu diamankan berdasar laporan korban.
"Dari beberapa ciri serta tanda bukti yang kita amankan, aktornya ke arah SU serta yang berkaitan langsung kami amankan saat ada di tempat tinggalnya," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/9).
Ia menerangkan, aktor dengan korban masih tinggal pada sebuah lingkungan di daerah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Aktor memperlancar kemauan bejatnya saat rumah korban pada keadaan sepi. Cuma ada korban dengan anaknya yang masih tetap umur awal.
"Aktor berlaga saat mengenali ayah korban tidak ada di dalam rumah, sedang ke pantai," tutur Kadek Adi.
Situasi demikianlah yang selanjutnya digunakan aktor. Dengan memakai tangga bambu, aktor nekat masuk ke rumah lewat jendela kamar ayah korban.
"Sesudah sukses masuk, aktor menutup pintu dari dalam serta lihat korban yang sedang tertidur nyenyak," katanya.
Sebelum memperlancar laganya, jelas Kadek Adi, aktor pernah ambil gunting. Tujuannya untuk memberikan ancaman korban jika tersadarkan dalam tidurnya.
"Selanjutnya aktor membuka celana, menindih dengan menggenggam ke-2 tangan korban," katanya.
Korban yang mendapatkan sikap demikian, langsung terjaga dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang mendesah kesakitan, aktor tutup muka korban dengan bantal.
"Sesaat, anaknya nangis dengar suara ibunya kesakitan. Aktor selanjutnya cemas serta langsung kabur. Sebab paniknya, aktor meninggalkan celananya di kamar korban," katanya.
Pada penyidik, aktor akui nekat lakukan tindakan itu sebab telah lama memendam rasa dengan korban. Serta perasaan senang itu ia simpan semenjak korban masih bujang.
"Jadi sesudah tahu korban dengan status janda, aktor coba dekati korban. Tetapi secara salah," kata Kadek Adi.
Karena tindakannya, sekarang SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai dengan pidana Klausal 285 KUHP Juncto Klausal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengendalikan mengenai tindakan memberikan ancaman atau memaksakan wanita lakukan persetubuhan di luar perkawinan. [gil]