Gara-gara ATM Tertinggal di Mesin, Uang Pemuda Ini Dikuras Pencuri Rp 10 Juta
Seorang pria berinisial MF (29) harus bermasalah dengan polisi sesudah kuras uang dari ATM punya Twk. Turchamun Dahriansyah, (29) masyarakat Kota Jantho, Aceh Besar.
Jenis Permainan Mix Parlay dan Tips Menang
Aktor diringkus polisi Senin (14/9) pagi hari di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Waktu diamankan, aktor tidak lakukan perlawanan serta mengaku sudah mengambil uang lewat ATM punya korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha menjelaskan, tindakan perampokan itu berlangsung pada Kamis (9/7) malam di gerai ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh, Gampong Baru, Banda Aceh, Propinsi Aceh.
"Aktor MF lakukan tindakan perampokan uang nasabah BNI itu karena ATM punya korban ketinggalan di galeri ATM Pasar Aceh," kata Yudha, Selasa (15/9).
Waktu itu korban melakukan transaksi perbankan serta tanpa ada mengetahui, kartu ATM ketinggalan pada gerai. Korban baru mengetahui kehilangan ATM di waktu telah ada di dalam rumah.
"Selanjutnya korban mengontak Call Center Bank BNI untuk lakukan penutupan pada nomor rekening serta ATM punya korban," tutur ia.
Tetapi, waktu itu faksi operator menginformasikan pada korban jika saldo di rekening punya korban telah menyusut. Waktu itu korban menjelaskan jika ia belum pernah lakukan penarikan uang.
"Korban esok harinya lakukan verifikasi ke Bank BNI pada kekurangan saldo ATM serta faksi bank berusaha untuk lakukan print out rekening koran, serta rupanya tabungan korban telah kosong," katanya.
Berdasar Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT yang disampaikan oleh korban, polisi langsung lakukan penelusuran bukti-bukti serta info beberapa saksi. Hingga diketahui kehadiran aktor serta dilaksanakan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
"Aktor mengaku sempat lakukan perampokan uang dari ATM punya korban sekitar Rp 10 juta di beberapa tempat, salah satunya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, serta ATM Sukadamai," katanya.
Yudha menjelaskan, waktu lakukan pemungutan saldo dari beberapa gerai ATM, aktor tentukan waktu yang sepi hingga ia bebas dalam lakukan tindakan kejahatannya. Aktor mengaku lakukan penarikan uang dengan cara setahap dengan keseluruhan Rp 10 juta serta uang itu dipergunakannya untuk kepentingan setiap hari.
Tanda bukti kartu ATM punya korban, ucapnya, berdasarkan penjelasan aktor telah dibuang serta sampai sekarang ini masih juga dalam penelusuran personil Jatanras. Aktor dijaring klausal 362 KUHP serta diancam hukuman 5 tahun penjara.
Aktor akui sebelum kuras uang dari ATM itu coba-coba PIN ATM korban dari angka 1 sampa 6. "Rupanya betul angka itu PIN korban," tutupnya.